KPK Bertekad Miskinkan Koruptor
Senin, 24 Desember 2012 – 08:21 WIB

KPK Bertekad Miskinkan Koruptor
JAKARTA - Upaya memiskinkan koruptor bakal terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman badan dinilai tidak akan cukup untuk membikin efek jera. Terobosan untuk menggunakan pasal-pasal yang bisa mengembalikan keuangan negara akan terus dilanjutkan.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan sesuai dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia, penyitaan hasil kejahatan merupakan salah satu upaya penting dalam pemberantasan korupsi. "Ketentuan itu sudah diratifikasi melalui UU No 7 tahun 2006," ujar Johan kemarin.
Baca Juga:
Terobosan hukum yang digunakan KPK adalah penggunaan pasal 18 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembayaran uang pengganti dan penyitaan hasil korupsi. Pasal itu biasa digunakan untuk korupsi yang mengakibatkan kerugian negara secara langsung. Namun tidak lazim digunakan untuk dakwaan korupsi berupa penerimaan suap.
KPK pernah menggunakan pasal tersebut pada kasus hakim suap yang melibatkan hakim Syarifuddin. Namun KPK tidak bisa mengeksekusi penyitaan uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar karena karena hakim beranggapan tidak ada uang negara yang dipakai oleh hakim Syarifuddin.
JAKARTA - Upaya memiskinkan koruptor bakal terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman badan dinilai tidak akan cukup untuk
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK