KPK Berusaha Kuatkan Putusan Akil di Tingkat MA
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Ia dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Terkait putusan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya akan berusaha agar keputusan di Pengadilan Tipikor bisa dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung.
"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN dikuatkan di tingkat MA," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (1/7).
Bambang menjelaskan, pihaknya akan mempelajari putusan hakim dalam perkara Akil. Hal ini dilakukan untuk menentukan sikap bagi para pemberi suap kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang itu.
"KPK akan mempelajari hasil persidangan untuk menetukan langkah lebih lanjut bagi pemberi suap," ujar Bambang.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, putusan Akil menggambarkan rasa keadilan hukum dari majelis hakim. Putusan itu juga menjadi penghormatan majelis untuk penguatan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek sebagian proses politik.
Menurut Busyro, putusan Akil juga menjadi pesan moral kepada para penegak hukum yang terkait dalam proses-proses pilkada. Para penegak hukum itu, kata dia, harus bisa menjaga integritas.
"Sekaligus pesan juga bagi majelis hakim dan KPK kepada siapa pun juga yang ikut pilkada untuk cara-cara penyuapan," ujar Busyro.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri