KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun

KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun
KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tunduk kepada tiga pejabat di Riau. Ketiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati Siak Arwin As  dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004. Burhan dan Syuhada sudah sejak 2008 ditetapkan sebagai tersangka. Sedang Arwin As ditetapkan sebagai tersangka pada September 2009. Hingga kemarin, ketiganya belum juga ditahan oleh KPK.

Ketiganya tersangkut kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau yang sudah menjebloskan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar ke dalam penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) memasukkan perkara ini sebagai salah satu dari 10 perkara macet dan berlarut-larut di KPK.

"Ir. Syuhada Tasman, MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) belum ditahan. Drs H Burhanudin Husin MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) sekarang menjadi Bupati Kampar dan belum ditahan. Bupati Siak Arwin. AS Sept 2009 belum ditahan," ujar peneliti ICW Tama S Langkun saat membeberkan hasil evaluasi ICW terhadap penanganan kasus korupsi di KPK sepanjang 2010, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (7/3).

Sementara, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, kasus tersebut jika tidak segera dibereskan, maka akan menjadi amunisi bagi kekuatan antikorupsi untuk menyerang KPK. "Sedikit saja ada kelemahan, akan menjadi celah untuk menyerang KPK," ujar Adnan Topan.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tunduk kepada tiga pejabat di Riau. Ketiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News