KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun
Senin, 07 Maret 2011 – 19:03 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tunduk kepada tiga pejabat di Riau. Ketiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati Siak Arwin As dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004. Burhan dan Syuhada sudah sejak 2008 ditetapkan sebagai tersangka. Sedang Arwin As ditetapkan sebagai tersangka pada September 2009. Hingga kemarin, ketiganya belum juga ditahan oleh KPK. Sementara, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, kasus tersebut jika tidak segera dibereskan, maka akan menjadi amunisi bagi kekuatan antikorupsi untuk menyerang KPK. "Sedikit saja ada kelemahan, akan menjadi celah untuk menyerang KPK," ujar Adnan Topan.
Ketiganya tersangkut kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau yang sudah menjebloskan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar ke dalam penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) memasukkan perkara ini sebagai salah satu dari 10 perkara macet dan berlarut-larut di KPK.
Baca Juga:
"Ir. Syuhada Tasman, MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) belum ditahan. Drs H Burhanudin Husin MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) sekarang menjadi Bupati Kampar dan belum ditahan. Bupati Siak Arwin. AS Sept 2009 belum ditahan," ujar peneliti ICW Tama S Langkun saat membeberkan hasil evaluasi ICW terhadap penanganan kasus korupsi di KPK sepanjang 2010, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tunduk kepada tiga pejabat di Riau. Ketiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya