KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan
Selasa, 14 Mei 2019 – 21:24 WIB

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
Menurut Boyamin, MAKI sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait tiga kasus itu, namun ditolak hakim dengan alasan penyidikan masih berjalan. “MAKI tidak akan pernah menyerah hingga dikabulkan hakim seperti dalam kasus Bank Century,” ujarnya. MAKI berharap hakim mengabulkan gugatan, sehingga KPK tidak semaunya sendiri menjemur perkara hingga tahunan. (boy/jpnn)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK