KPK Bicarakan Potensi Gratifikasi Caleg Dalam Pemilu

KPK Bicarakan Potensi Gratifikasi Caleg Dalam Pemilu
KPK Bicarakan Potensi Gratifikasi Caleg Dalam Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi tertutup. Diskusi ini membicarakan mengenai potensi penerimaan gratifikasi dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg).

"Iya ada diskusi mengenai potensi penerimaan gratifikasi caleg bersama Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Busyro Muqoddas, dan tim KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3).

Diskusi itu dihadiri antara lain oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, Komisioner KPU Ida Budhiati, dan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi.

KPK menegaskan ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2014. Komisi antirasuah itupun sudah menyurati 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga parpol di Nanggroe Aceh Darussalam. Surat itu mengenai larangan penerimaan gratifikasi yang diberi dari para caleg ketika kampanye.

Dalam surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 itu, KPK mengingatkan, jika para caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka hal itu termasuk dalam kategori gratifikasi dan diwajibkan untuk melapor kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi tertutup. Diskusi ini membicarakan mengenai potensi penerimaan gratifikasi dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News