KPK Bicarakan RUU Tipikor ke Presiden
Jumat, 22 Mei 2009 – 20:56 WIB
JAKARTA - Ketidakpastian ketok palu Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) oleh DPR RI ternyata berbuntut. Rabu (20/5) lalu, pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti M Jasin dan Chandra M Hamzah, mendatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara Jakarta. Hanya saja, kata Johan pula, KPK tidak mendesak presiden agar menyikapi persoalan itu. KPK hanya sebatas menyampaikan perkembangan terakhir saja. "Kami tidak mendesak atau meminta Perpu, lho! Itu anda yang mengatakannya," kilah Johan.
"Memang benar, Rabu kemarin pimpinan KPK bertemu dengan Pak SBY. Itu dalam rangka menyampaikan kelanjutan soal RUU Tipikor," ujar jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (22/5).
Baca Juga:
Menurut Johan Budi, masalah RUU Tipikor merupakan persoalan krusial, sehingga perlu disampaikan perkembangannya ke presiden. "Itulah sebabnya (karena krusial), kita sampaikan ke presiden," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketidakpastian ketok palu Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) oleh DPR RI ternyata berbuntut. Rabu (20/5)
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
- Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini