KPK Bicarakan RUU Tipikor ke Presiden

KPK Bicarakan RUU Tipikor ke Presiden
KPK Bicarakan RUU Tipikor ke Presiden
JAKARTA - Ketidakpastian ketok palu Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) oleh DPR RI ternyata berbuntut. Rabu (20/5) lalu, pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti M Jasin dan Chandra M Hamzah, mendatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara Jakarta.

"Memang benar, Rabu kemarin pimpinan KPK bertemu dengan Pak SBY. Itu dalam rangka menyampaikan kelanjutan soal RUU Tipikor," ujar jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (22/5).

Menurut Johan Budi, masalah RUU Tipikor merupakan persoalan krusial, sehingga perlu disampaikan perkembangannya ke presiden. "Itulah sebabnya (karena krusial), kita sampaikan ke presiden," ujarnya.

Hanya saja, kata Johan pula, KPK tidak mendesak presiden agar menyikapi persoalan itu. KPK hanya sebatas menyampaikan perkembangan terakhir saja. "Kami tidak mendesak atau meminta Perpu, lho! Itu anda yang mengatakannya," kilah Johan.

JAKARTA - Ketidakpastian ketok palu Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) oleh DPR RI ternyata berbuntut. Rabu (20/5)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News