KPK Bidik 180 Nama dalam Putusan Perkara Korupsi

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam putusan majelis hakim disebut terlibat korupsi.
Keterlibatan itu tercermin dalam putusan hakim yang menyertakan pasal 55 kepada terdakwa korupsi.
"Kami akan lakukan evaluasi apakah dilimpahkan ke KPK atau aparat penegak hukum soal penanganannya nanti," kata Alexander di kantor KPK, Senin (9/1).
Alexander tidak menampik bahwa bisa saja penanganannya nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Salah satu alasannya karena beban kerja KPK yang sudah banyak.
"Sehingga perkara yang menyangkut pasal 55 kami kordinasikan dengan aparat penegak hukum lain," katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti