KPK Bidik 180 Nama dalam Putusan Perkara Korupsi
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam putusan majelis hakim disebut terlibat korupsi.
Keterlibatan itu tercermin dalam putusan hakim yang menyertakan pasal 55 kepada terdakwa korupsi.
"Kami akan lakukan evaluasi apakah dilimpahkan ke KPK atau aparat penegak hukum soal penanganannya nanti," kata Alexander di kantor KPK, Senin (9/1).
Alexander tidak menampik bahwa bisa saja penanganannya nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Salah satu alasannya karena beban kerja KPK yang sudah banyak.
"Sehingga perkara yang menyangkut pasal 55 kami kordinasikan dengan aparat penegak hukum lain," katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam
Redaktur & Reporter : Boy
- Aliansi Pemuda Minta Kasus Harun Masiku-Hasto Diusut Tuntas
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto
- KPK Bakal Panggil Ulang Sekjen PDIP
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?
- Ada Agenda yang Terjadwal di PDIP, Hasto Minta Pemeriksaan KPK Ditunda