KPK Bidik 180 Nama dalam Putusan Perkara Korupsi

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam putusan majelis hakim disebut terlibat korupsi.
Keterlibatan itu tercermin dalam putusan hakim yang menyertakan pasal 55 kepada terdakwa korupsi.
"Kami akan lakukan evaluasi apakah dilimpahkan ke KPK atau aparat penegak hukum soal penanganannya nanti," kata Alexander di kantor KPK, Senin (9/1).
Alexander tidak menampik bahwa bisa saja penanganannya nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Salah satu alasannya karena beban kerja KPK yang sudah banyak.
"Sehingga perkara yang menyangkut pasal 55 kami kordinasikan dengan aparat penegak hukum lain," katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak