KPK Bidik 33 Kepala Daerah

KPK Bidik 33 Kepala Daerah
KPK Bidik 33 Kepala Daerah

jpnn.com - JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengingatkan bahwa komisi yang dipimpinnya tidak akan pernah jera menjerat koruptor di daerah. Antasari mengungkapkan, KPK tengah menyelidiki 33 pejabat daerah yang terkait 25 perkara dugaan tindak pidana korupsi. "Tindak pidana korupsi yang telah dan tengah diselidiki KPK melibatkan 33 dalam 25 perkara dengan delapan klasifikasi indak pidana korupsi," ujar Antasari saat menyampaikan paparan berjudul Upaya Menyelematkan APBN di Daerah dalam sebuah diskusi panel yang menjadi rangkaian kegiatan paripurna Dewan Perwakilan Daerah, Jumat (22/8).

Dalam forum yang juga dihadiri para ke[ala daerah dan pimpinan DPRD dari seluruh Indonesia, itu Antasari menyebutkan, tindakan hokum terhadap 33 kepala daerah itu sudah dilakukan KPK sejak 2004. Antasari membeberkan, para pejabat daerah yang terserte peerkara korupsi yang ditangani KPK itu antara lain terdiri dari lima gubernur, tujuh bupati/walikota, dua wakil bupati/walikota, seorang anggota DPRD, dua orang Sekda yakni seorang sekda Provinsi dan seorang Sekda Kabupaten, serta seorang kepala dinas.

Hanya saja, Aatasari tidak menyebut nama-nama pejabat daerah yang tengah dibidik KPK. Meski demikian mantan Jaksa itu masih bersedia menyebutkan kasus-kasus yang menyeret pejabat daerah yang tengah dibidik KPK. "Diantaranya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD, penyalahgunaan anggaran, korupsi dalam perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan, penggelapan dalam jabatan, korupsi pemerasan dalam jabatan, suap, gratifikasi, serta tindak pidana korupi karena menerima uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan," urainya.(ara)


Berita Selanjutnya:
Disclaimer LKPD Meningkat

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengingatkan bahwa komisi yang dipimpinnya tidak akan pernah jera menjerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News