KPK Bidik Anas lewat Kepala BPN
Penyelidikan Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Minggu, 11 Maret 2012 – 08:19 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kemenpora di Hambalang, Jawa Barat, terus di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu makin rajin memanggil beberapa pihak yang bersinggungan dengan pembangunan proyek multi years itu.
Salah satu pejabat yang telah dipanggil adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Tim penyelidik memeriksa Joyo Winoto seputar pengurusan sertifikat Hambalang yang disebut-sebut atas nama Anas. "Yang bersangkutan sudah diperiksa Kamis (8/3) lalu," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi terpisah.
Baca Juga:
Namun, Johan tidak bisa menerangkan apa saja pertanyaan yang diajukan para penyelidik. "Saya kan tidak ikut memeriksa," imbuhnya dengan nada ketus. Namun yang jelas, kata dia, Joyo Winoto adalah orang yang dianggap keterangannya perlu diketahui dalam proyek Hambalang.
Begitu pula saat disinggung apakah Joyo Winoto menjadi pintu masuk untuk menelisik keterlibatan Anas, Johan menyerahkan semuanya ke tangan penyelidik. Menurutnya, itulah gunanya seseorag dipanggil dalam penyelidikan. Mereka dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada yang unsure korupsi dalam kasus tersebut atau tidak. Kalau pun memang ada, maka siapapun yang terbukti bersalah akan ditindak.
JAKARTA - Dugaan korupsi dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kemenpora di Hambalang, Jawa Barat, terus di
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad