KPK Bidik Anggota Dewan Penerima Duit Abdul Khoir

KPK Bidik Anggota Dewan Penerima Duit Abdul Khoir
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan membiarkan nama-nama anggota DPR yang disebut menerima duit dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Nama-nama anggota Komisi V DPR itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan Abdul Khoir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/4).

"Kalau (nama) yang di dalam dakwaan sudah beberapa kali diperiksa KPK," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (4/4).

Ia menegaskan, KPK masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait fakta-fakta yang ada. "Termasuk mencermati fakta-fakta yang baru terungkap di persidangan," kata Yuyuk.

Seperti diketahui, Jaksa KPK tidak hanya mendakwa Khoir memberi suap untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto saja terkait pemulusan anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, sejumlah pihak juga disebut disogok Khoir. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beragendakan pembacaan dakwaan Khoir, Senin (4/4), yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawaty, Jaksa mendakwa Khoir memberi uang total Rp 21.280.000.000, 1.674.039 dolar AS, dan 72.727  dolar AS, kepada sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa menyebut Khoir memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi V DPR yakni Damayanti, Budi, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Selain itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary juga disebut kecipratan duit Khoir.

"Terdakwa Abdul Khoir telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang kepada penyelenggara negara," ucap Jaksa KPK Yuni Purnawati membacakan dakwaan Khoir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News