KPK Bidik Angie dengan UU Pencucian Uang
Senin, 27 Agustus 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebut perkembangan yang diperoleh penyidik cukup menarik.
Menurut Johan, adanya keterlibatan pihak lain itu terungkap adari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Dugaan penerimaan oleh AS (Angelina Sondakh), ada perkembangan menarik dari laporan PPATK," ungkap Johan di gedung KPK, Senin (27/8).
Johan menambahkan, penyidik KPK akan menindaklanjuti temuan PPATK itu. "Akan dikembangkan oleh KPK. Belum berhenti pada penetapan Ibu AS (Angelina) ini. Di sisi yang lain kita akan kembangkan melalui laporan LHA (Laporan Hasil Analisis) yang sudah diserahkan ke KPK," jelas Johan.
Apakah KPK juga akan menjerat Angie dan pihak lain dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)? "Sangat terbuka kemungkinan itu (TPPU)," pungkas Johan yang enggan menyebut soal LHA dari PPATK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas
BERITA TERKAIT
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang