KPK Bidik Angie dengan UU Pencucian Uang

KPK Bidik Angie dengan UU Pencucian Uang
KPK Bidik Angie dengan UU Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebut perkembangan yang diperoleh penyidik cukup menarik.

Menurut Johan, adanya keterlibatan pihak lain itu terungkap adari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  "Dugaan penerimaan oleh AS (Angelina Sondakh), ada perkembangan menarik dari laporan PPATK," ungkap Johan di gedung KPK, Senin (27/8).

Johan menambahkan, penyidik KPK akan menindaklanjuti temuan PPATK itu.  "Akan dikembangkan oleh KPK. Belum berhenti pada penetapan Ibu AS (Angelina) ini. Di sisi yang lain kita akan kembangkan melalui laporan LHA (Laporan Hasil Analisis) yang sudah diserahkan ke KPK," jelas Johan.

Apakah KPK juga akan menjerat Angie dan pihak lain dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)? "Sangat terbuka kemungkinan itu (TPPU)," pungkas Johan yang enggan menyebut soal LHA dari PPATK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News