KPK Bidik Atasan Gayus
Belum Pastikan Hari Ini Mabes Polri Gelar Perkara
Selasa, 30 November 2010 – 06:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menambahkan, paling lambat pengembalian berkas tersebut akan dilakukan hari ini.
Sebelumnya, penyidik Polri melimpahkan berkas atas nama tersangka Gayus Tambunan dan Iwan Siswanto (eks kepala Rutan Mako Brimob) pada 23 November lalu. Jaksa peneliti (P-16) lantas mempelajari dua berkas tersebut untuk menentukan lengkap tidaknya berkas dan diteruskan ke proses di pengadilan.
Selain dua berkas tersebut, terdapat empat berkas lagi dalam perkara suap Gayus kepada petugas rutan itu. Masing-masing berkas terdiri atas dua tersangka. Mereka adalah Junjungan Fortes Purba, Susilo, Datu Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edi Sukranto, Budi Heriyanto, dan Angoco Duto. Mereka dibagi dalam empat berkas perkara.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian lebih terhadap penuntasan kasus Gayus Tambunan. "Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat," kata Basrief.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bergerak untuk menuntaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (29/11), pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan