KPK Bidik Atasan Gayus
Belum Pastikan Hari Ini Mabes Polri Gelar Perkara
Selasa, 30 November 2010 – 06:16 WIB

Gayus Halomoan Tambunan. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menambahkan, paling lambat pengembalian berkas tersebut akan dilakukan hari ini.
Sebelumnya, penyidik Polri melimpahkan berkas atas nama tersangka Gayus Tambunan dan Iwan Siswanto (eks kepala Rutan Mako Brimob) pada 23 November lalu. Jaksa peneliti (P-16) lantas mempelajari dua berkas tersebut untuk menentukan lengkap tidaknya berkas dan diteruskan ke proses di pengadilan.
Selain dua berkas tersebut, terdapat empat berkas lagi dalam perkara suap Gayus kepada petugas rutan itu. Masing-masing berkas terdiri atas dua tersangka. Mereka adalah Junjungan Fortes Purba, Susilo, Datu Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edi Sukranto, Budi Heriyanto, dan Angoco Duto. Mereka dibagi dalam empat berkas perkara.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian lebih terhadap penuntasan kasus Gayus Tambunan. "Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat," kata Basrief.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bergerak untuk menuntaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (29/11), pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia