KPK Bidik Atasan Gayus

Belum Pastikan Hari Ini Mabes Polri Gelar Perkara

KPK Bidik Atasan Gayus
Gayus Halomoan Tambunan. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menambahkan, paling lambat pengembalian berkas tersebut akan dilakukan hari ini.

Sebelumnya, penyidik Polri melimpahkan berkas atas nama tersangka Gayus Tambunan dan Iwan Siswanto (eks kepala Rutan Mako Brimob) pada 23 November lalu. Jaksa peneliti (P-16) lantas mempelajari dua berkas tersebut untuk menentukan lengkap tidaknya berkas dan diteruskan ke proses di pengadilan.

Selain dua berkas tersebut, terdapat empat berkas lagi dalam perkara suap Gayus kepada petugas rutan itu. Masing-masing berkas terdiri atas dua tersangka. Mereka adalah Junjungan Fortes Purba, Susilo, Datu Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edi Sukranto, Budi Heriyanto, dan Angoco Duto. Mereka dibagi dalam empat berkas perkara.

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian lebih terhadap penuntasan kasus Gayus Tambunan. "Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat," kata Basrief.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bergerak untuk menuntaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (29/11), pimpinan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News