KPK Bidik Atasan Gayus

Belum Pastikan Hari Ini Mabes Polri Gelar Perkara

KPK Bidik Atasan Gayus
Gayus Halomoan Tambunan. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
Dia mengatakan hanya menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. "Ketika Surat Penyitaan dari pengadilan datang, baru saya mengecek rekening tersebut dan ternyata uang tersebut berjumlah Rp 16 juta," imbuhnya.

   

Sidang kemarin juga memutar rekaman pembicaraan Gayus dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun baru beberapa menit diputar, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghentikannya. Sebab, rekaman yang diperdengarkan tidak jelas.

Rencananya, sidang Gayus akan dilanjutkan pada Rabu (1/12) besok. Tim kuasa hukum Gayus akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan), di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Menurut Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus, pihaknya menghadirkan Susno karena posisinya sebagai whistle blower kasus Gayus.

"Susno kan tahu semua. Sebenarnya perkara ini menyangkut apa? Seluas apa perkara ini," kata Buyung. "Tapi kami akan minta izin dulu ke hakim karena kewenangannya di sana," imbuh pengacara yang identik dengan rambut putihnya itu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bergerak untuk menuntaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (29/11), pimpinan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News