KPK Bidik Atasan Gayus
Belum Pastikan Hari Ini Mabes Polri Gelar Perkara
Selasa, 30 November 2010 – 06:16 WIB

Gayus Halomoan Tambunan. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
Dia mengatakan hanya menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. "Ketika Surat Penyitaan dari pengadilan datang, baru saya mengecek rekening tersebut dan ternyata uang tersebut berjumlah Rp 16 juta," imbuhnya.
Sidang kemarin juga memutar rekaman pembicaraan Gayus dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun baru beberapa menit diputar, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghentikannya. Sebab, rekaman yang diperdengarkan tidak jelas.
Rencananya, sidang Gayus akan dilanjutkan pada Rabu (1/12) besok. Tim kuasa hukum Gayus akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan), di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Menurut Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus, pihaknya menghadirkan Susno karena posisinya sebagai whistle blower kasus Gayus.
"Susno kan tahu semua. Sebenarnya perkara ini menyangkut apa? Seluas apa perkara ini," kata Buyung. "Tapi kami akan minta izin dulu ke hakim karena kewenangannya di sana," imbuh pengacara yang identik dengan rambut putihnya itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bergerak untuk menuntaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (29/11), pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia