KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kasel) Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik komisi antikorupsi telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Abdul Wahid.
Pasalnya, KPK menemukan aset Abdul yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Pria berlatar belakang jaksa itu memerinci aset Abdul Wahid yang sudah disita, antara lain, satu unit bangunan, mobil.
“Kemudian, sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," ujar Fikri.
Lebih lanjut dia memastikan bahwa penyidik akan mencari aset Abdul Wahid, baik yang atas nama dirinya sendiri maupun orang lain.
"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," tutur Fikri.
KPK membidik tersangka gratifikasi Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK terus menelusuri aset-aset Abdul Wahid.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi