KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kasel) Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik komisi antikorupsi telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Abdul Wahid.
Pasalnya, KPK menemukan aset Abdul yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Pria berlatar belakang jaksa itu memerinci aset Abdul Wahid yang sudah disita, antara lain, satu unit bangunan, mobil.
“Kemudian, sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," ujar Fikri.
Lebih lanjut dia memastikan bahwa penyidik akan mencari aset Abdul Wahid, baik yang atas nama dirinya sendiri maupun orang lain.
"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," tutur Fikri.
KPK membidik tersangka gratifikasi Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK terus menelusuri aset-aset Abdul Wahid.
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?