KPK Bidik Calon Tersangka Baru di Kasus Century

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus Bank Century. Bahkan, lembaga antirasuah itu sudah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono, Kamis (15/11).
Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu orang dalam kasus Century, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Namun, KPK meyakini patgulipat kasus Century tak mungkin hanya dilakukan satu orang saja.
"Tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam Bank Century dilakukan oleh satu orang saja, tapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menambahkan, KPK telah memeriksa mantan Gubernur BI Boediono. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu enggan membeber materi pemeriksaan terhadap Boediono.
"Materinya tidak bisa disampaikan, tapi ada sekitar 23 orang yang sudah kami mintakan keterangan," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi acuan KPK. “Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," pungkasnya.(rdw/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot pengusutan kasus Bank Century untuk mencari tersangka baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik