KPK Bidik Calon Tersangka Baru di Kasus Century
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus Bank Century. Bahkan, lembaga antirasuah itu sudah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono, Kamis (15/11).
Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu orang dalam kasus Century, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Namun, KPK meyakini patgulipat kasus Century tak mungkin hanya dilakukan satu orang saja.
"Tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam Bank Century dilakukan oleh satu orang saja, tapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menambahkan, KPK telah memeriksa mantan Gubernur BI Boediono. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu enggan membeber materi pemeriksaan terhadap Boediono.
"Materinya tidak bisa disampaikan, tapi ada sekitar 23 orang yang sudah kami mintakan keterangan," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi acuan KPK. “Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," pungkasnya.(rdw/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot pengusutan kasus Bank Century untuk mencari tersangka baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar