KPK Bidik DPRD Medan

jpnn.com - JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sejauh mana keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009 dalam perkara pembelian mobil pemadam kebakaran (damkar) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Hal ini sebagai respon atas materi pembelaan (pledoi) tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang disampaikan di persidangan tipikor 12 September 2008. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan, keterangan tim penasehat hukum Abdillah itu merupakan fakta persidangan.
”Sudah tentu itu menjadi fakta persidangan. Nanti akan kita telusuri,” ujar Bibit Samad Rianto kepada JPNN.Com di Jakarta, Senin (15/9). Namun, dia tidak berani menjanjikan akan menjadikan seluruh anggota DPRD Kota Medan sebagai tersangka. Yang pasti, katanya, pihaknya tidak mendiamkan begitu saja materi pledoi penasehat hukum Abdillah itu.
”Kita akan pelajari dulu. Karena memang semua fakta yang muncul di persidangan akan kita pelajari,” kilahnya.
Seperti telah diberitakan, dalam pledoi kasus pengadaan damkar, Ahmad Yani,SH dkk menilai Abdillah, dan juga Ramli, tidak bisa dipersalahkan hanya karena keduanya memerintahkan anggaran pembelian damkar dimasukan ke P-APBD Kota Medan Tahun 2005.
JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sejauh mana keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi