KPK Bidik Istri-Istri Djoko
Senin, 24 Juni 2013 – 04:36 WIB

KPK Bidik Istri-Istri Djoko
JAKARTA--Penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo bisa jadi membuka babak baru. Ini setelah KPK mulai mendalami keterlibatan pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko. Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apa yang dilakukan Dipta sebenarnya pelanggaran pidana. Dia melanggar Pasal 5 UU TPPU. Perbuatan Dipta termasuk menerima dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dari hasil diskusi pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko memang bisa ditarik masuk dalam sebagai tersangka. "Hasil diskusi kami memang demikian. Tapi saat ini kami masih konsentrasi ke penyidikan para tersangka korupsinya dulu," jelas Bambang.
Oleh karena itu, Bambang tidak bisa menjelaskan detail kira-kira siapa saja kerabat dan teman Djoko yang bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari fakta-fakta dipersidangan, memang diketahui ada pihak-pihak yang menerima hasil pencucian uang yang dilakukan Djoko. Mereka antara lain tiga istri Djoko, termasuk istri ketiga Dipta Anindita.
Baca Juga:
JAKARTA--Penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo bisa jadi membuka babak
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan