KPK Bidik Istri-Istri Djoko
Senin, 24 Juni 2013 – 04:36 WIB
JAKARTA--Penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo bisa jadi membuka babak baru. Ini setelah KPK mulai mendalami keterlibatan pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko. Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apa yang dilakukan Dipta sebenarnya pelanggaran pidana. Dia melanggar Pasal 5 UU TPPU. Perbuatan Dipta termasuk menerima dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dari hasil diskusi pihak-pihak yang menjadi sarana pencucian uang yang dilakukan Djoko memang bisa ditarik masuk dalam sebagai tersangka. "Hasil diskusi kami memang demikian. Tapi saat ini kami masih konsentrasi ke penyidikan para tersangka korupsinya dulu," jelas Bambang.
Oleh karena itu, Bambang tidak bisa menjelaskan detail kira-kira siapa saja kerabat dan teman Djoko yang bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari fakta-fakta dipersidangan, memang diketahui ada pihak-pihak yang menerima hasil pencucian uang yang dilakukan Djoko. Mereka antara lain tiga istri Djoko, termasuk istri ketiga Dipta Anindita.
Baca Juga:
JAKARTA--Penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo bisa jadi membuka babak
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha