KPK Bidik Jual Beli Izin PLTMH

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli izin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sudah meminta penjelasan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait adanya indikasi itu.
"Izin-izin mikrohidro ternyata diperjualbelikan. Nah, itu kenapa kami ingin dengar (penjelasan) dari ESDM," kata Pahala usai pertemuan dengan Sudirman dan jajaran, di markas KPK, Selasa (24/5).
Menurut dia, hal ini sangat tidak lazim di tengah gencarnya pemerintah membangun sektor energi untuk memenuhi kebutuhan listrik. Apalagi, kata dia, semua daerah berkeluh kesah soal kekurangan listrik. "Semua daerah mengeluhkan listrik kurang," ungkapnya.
Menurut Pahala, dalam pertemuan dengan Sudirman itu juga dibahas persoalan makro. Bukan kasus perkasus. Disinggung pula soal rencana pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. "Secara makro saja," katanya.
Sudirman Said mengatakan, dialog dengan KPM lebih kepada tatanan makro bukan soal kasus. Namun, pihaknya menitipkan khusus kepada KPK untuk memperhatikan proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan energi. Seperti pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW, kilang minyak, serta energi baru dan terbarukan. "Karena itu bersangkutan dengan uang dan psikologis yang cukup besar," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli izin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Direktur Pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO