KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain

KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka suap menyuap pengamanan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Penyidik masih terus mengungkap apakah ada pihak lain selain Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

Penyidik akan mendalami dugaan apakah ada pihak lain yang pernah "diurus" Handang terkait persoalan pengamanan pajak ini.

"Tentunya kalau ada pihak lain terlibat dalam kasus ini KPK akan menelusurinya," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di kantor KPK, Selasa (22/11).

Hanya saja Syarif mengatakan, untuk saat ini KPK fokus pada pengembangan kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11) malam itu terlebih dahulu. "KPK fokus ini dulu," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan membeberkan apakah PT EK Prima ini merupakan salah satu perusahaan yang ikut program pengampunan pajak atau tidak.

Mulyani mengatakan, sesuai Undang-undang Tax Amnesty, dilarang untuk mengungkap informasi peserta Tax Amnesty. Karenanya Kemenkeu harus merahasiakan informasi terkait seseorang atau perusahaan dalam program Tax Amnesty.

"Kalau apakah ikut atau tidak, saya tidak bisa sampaikan. Karena nanti saya kena pasal di Undang-undang Tax Amnesty," kata Mulyani di kantor KPK, Selasa (22/11).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka suap menyuap pengamanan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News