KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Selasa, 22 November 2016 – 19:42 WIB
Yang pasti, Mulyani mempersilakan KPK melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus hukumnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rajesh dan Handang Soekarno sebagai tersangka suap. Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam OTT di Springhill Kemayoran, Jakpus, Senin (21/11) malam.
Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. Rajesh dan Handang sepakat "86" kasus pajak itu, dengan imbalan Rp 6 miliar.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang disepakati Rajesh dan Handang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka suap menyuap pengamanan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah