KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain

KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Yang pasti, Mulyani mempersilakan  KPK melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus hukumnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rajesh dan Handang Soekarno sebagai tersangka suap. Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam OTT di Springhill Kemayoran, Jakpus, Senin (21/11) malam.

Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. Rajesh dan Handang sepakat "86" kasus pajak itu, dengan imbalan Rp 6 miliar.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang disepakati Rajesh dan Handang.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka suap menyuap pengamanan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News