KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Selasa, 22 November 2016 – 19:42 WIB

ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
Yang pasti, Mulyani mempersilakan KPK melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus hukumnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rajesh dan Handang Soekarno sebagai tersangka suap. Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam OTT di Springhill Kemayoran, Jakpus, Senin (21/11) malam.
Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. Rajesh dan Handang sepakat "86" kasus pajak itu, dengan imbalan Rp 6 miliar.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang disepakati Rajesh dan Handang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka suap menyuap pengamanan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Kapolri: Rest Area KM 456 Salatiga Jadi Favorit Pemudik