KPK Bidik Korupsi Korporasi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan terhadap korporasi sebagai pelaku korupsi.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini mengatakan, perlu ada kesepahaman antara KPK dan jajaran pengadilan serta MA tentang tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Alex, sejauh ini KPK belum pernah menyeret korporasi sebagai pelaku korupsi meskipun Undang-Undang membuka peluang.
"Kita harus ada kesepahaman dengan jajaran pengadilan tentang prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex di kantor KPK, Selasa (9/8).
Karenanya, Alex mengatakan, saat ini masih menunggu Surat Edaran MA terkait tata cara menjerat tersangka korupsi dari korporasi.
“Ya, mungkin tidak lama lagi ada SEMA yantg mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Alex menyatakan sangat setuju jika korporasi dijerat sebagai pelaku korupsi. Sebab, selama ini korporasi sudah banyak mengambil keuntungan.
Dia mengatakan, 90 persen korupsi yang terjadi di negeri ini karena adanya kolaborasi pengusaha dan penguasa.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran