KPK Bidik Korupsi Korporasi

KPK Bidik Korupsi Korporasi
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

"Dalam praktiknya kita banyak memproses kalangan swasta dengan tipikor karena apa? Karena ada kerjasama dengan penyelenggara negara," ungkap Alex.

Ia mengatakan, dasar hukum pemidanaan korporasi  KPK bisa menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal 20 UU itu diatur soal kejahatan Korporasi.

Dia berharap jika pengusaha berurusan dengan birokrasi  mendapatkan kesulitan, maka mereka harus mau memberikan informasi ke penegak hukum.  

"Setiap pelapor kami lindungi. Saya rasa Polri dan kejaksaan pasti akan melindungi dari pihak pelapor,” kata Alex.(boy/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News