KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA
Selasa, 16 Juni 2009 – 19:58 WIB

KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA
Seperti diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret, namun baru ditahan terhitung Senin (11/5). Dia bakal dituduh telah menyetujui atau tahu pemberian uang pelicin senilai Rp 5 miliar bagi anggota DPR RI. Uang milik Chandra Antonio Tan, Dirut Chandratex Indo Arta itu, ditujukan untuk memperlancar pengurusan izin alih fungsi hutan lindung.
Baca Juga:
Syahrial diduga langsung memerintahkan bawahannya mencari anggota DPR asal Sumsel yang bisa membantu. Ia kemudian memilih Sarjan Tahir, yang pada akhirnya diganjar hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Suami artis senior Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal, juga ikut jadi pesakitan oleh KPK. Sementara, sehari setelah penahanan Syahrial, giliran status tersangka dialami oleh Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (Partai Bulan Bintang), serta Fachri Andri Leluasa (Golkar). (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK terus menyelidiki lanjutan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA), di Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja