KPK Bidik Korupsi Petinggi PSSI
Sabtu, 12 Februari 2011 – 01:41 WIB

DIBIDIK - Nurdin Halid di sela Kongres PSSI di Bali, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.
"Intinya dana-dana itu jangan sampai bocor ke masing-masing pembinanya. KPK sebagai lembaga penegak hukum terus melakukan upaya. Tidak menutup kemungkinan pembina itu penyelenggara negara. Teman-teman media sabar saja," sambungnya.
Baca Juga:
Apakah dengan demikian KPK juga akan memeriksa Nurdin Halid? Jasin menegaskan, KPK akan selalu bertindak proaktif. "Kita bisa mendatangi pihak-pihak atau memanggil orang yang punya informasi, siapapun juga bila dipandang perlu," tandasnya.
Jasin pun tak menampik jika Putusan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Aidil Fitri, bisa menjadi dasar awal pengusutan.
"Kajian sistem itu tidak menutup kemungkinan ke pelaku-pelaku korupsi jika memang ada. Jika di situ ditemukan indikasi pidana korupsi, kita akan kerjasama dengan unit di KPK untuk menelusuri itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri dalam kasus korupsi dana bansos. Aidil pun diganjar hukuman setahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya sekedar menyelidiki penggunaan dana APBD untuk pembinaan sepakbola di daerah. Lebih dari
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia