KPK Bidik Partai Demokrat di Kasus Korupsi Bupati PPU
Jumat, 14 Januari 2022 – 11:35 WIB

KPK dalami aliran uang panas hasik korupsi bupati penajam paser utara Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK mendalami ke mana aliran suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK mulai membidik Partai Demokrat.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK