KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:45 WIB
JAKARTA– Setelah tak ada niat baik mengembalikan dana fee yang diterima sejumlah pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) di sejulah provinsi, tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum yang tegas. Ia meminta uang yang diterima pejabat Itu dikembalikan ke kas daerah. Karena itu, ia meminta perwakilan BPK di daerah untuk mencermati ini. Jika tidak ada niat baik dari pejabat penerima fee, maka KPK akan segera menindaklanjutinya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar ada dua isu berbeda yang berkembang terkait dana dari BPD di sejumlah daerah itu. Namun pada hakikatnya sama yaitu fee dan honor. KPK saat ini lebih fokus kepada isu fee pejabat daerah.
Baca Juga:
“Fee itu adalah pemerintah daerah menempatkan uang di bank dan kemudian bank daerah itu memberikan fee kepada para pejabat,” jelas Haryono Umar didampingi anggota BPK Rizal Djalil dan Sapto Amalo, yang menggelar jumpa press, Kamis (4/2).
Baca Juga:
JAKARTA– Setelah tak ada niat baik mengembalikan dana fee yang diterima sejumlah pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) di sejulah provinsi,
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!