KPK Bidik Pejabat Riau Lainnya
Senin, 03 Agustus 2009 – 19:00 WIB
JAKARTA - KPK tengah mempelajari kemungkinan menjadikan putusan kasasi Bupati Pelalawan, Riau (non-aktif), Tengku Azmun Jaafar sebagai acuan (preseden) untuk menjerat tersangka lain. Dengan adanya preseden, diharapkan KPK memiliki pijakan hukum untuk menguak keterlibatan pejabat Riau lain, sekaligus mengembalikan sisa kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun. "Mau kita pelajari dulu," ucap Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi wartawan, Senin (3/8).
Azmun Jaafar tak lama lagi akan dicopot jabatannya sebagai bupati, menyusul turunnya putusan kasasi selama 11 tahun dari Mahkamah Agung, hari ini, Senin (3/8). Majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Azmun, yang meminta putusan 16 tahun pengadilan banding Tipikor ditinjau ulang. Azmun juga dibebani membayar denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, berikut keharusan membayar uang pengganti Rp 12,367 miliar.
Baca Juga:
Uang pengganti tersebut akan berubah menjadi hukuman tambahan 4 tahun penjara, bila dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tak dibayar oleh Azmun, atau harta yang disita KPK tak mencukupi. Azmun didakwa korupsi karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan. Dalam persidangan Tipikor terungkap, Gubernur Riau Rusli Zainal ikut menandatangani dokumen ini.
Adapun perusahaan penerima IUPHHK-HT dalam kasus ini di antaranya adalah CV Alam Lestari, CV Mutiara Lestari, CV Bakti Praja, CV Tuah Negeri, serta CV Putri Lindung Bulan. Anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yakni PT Perkasa Karya Sejahtera (PKS), sempat pula disebut terlibat. Dua perusahaan lain adalah PT Madukoro dan PT Harapan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, total kerugian kasus ini mencapai Rp 1,208 triliun, yang merupakan jumlah harga kayu yang ditebang. (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK tengah mempelajari kemungkinan menjadikan putusan kasasi Bupati Pelalawan, Riau (non-aktif), Tengku Azmun Jaafar sebagai acuan (preseden)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif