KPK Bidik Pemberi Suap Panitera PN Jakpus
Kamis, 21 April 2016 – 17:56 WIB
Sedangkan Doddy sebagai pihak pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada