KPK Bidik Pengusaha Rudy Hartono di Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK Bidik Pengusaha Rudy Hartono di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam sengkarut rasuah pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Lembaga antikorupsi sejauh ini sedang mendalami dan menguatkan bukti-bukti dugaan keterlibatan suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene itu.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI di Cengkareng pada 2015.

Nama Rudy juga disebut-sebut dalam kasus itu.

"Biasanya kalau orang ini terbiasa apakah modusnya sama atau dia mata pencariannya dengan cara-cara seperti itu akan kami dalami," ungkap Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

KPK menduga Rudy Hartono terafiliasi dengan PT Adonara Propertindo. Hal itu juga tak luput didalami KPK.

Sejauh ini, kata Karyoto, suami Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo itu masih berstatus saksi.

Namun, tak menutup kemungkinan status itu ditingkatkan seiring pengembangan dan kecukupan alat bukti.

"Untuk masalah Rudy Hartono di Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," ucap Karyoto.

Penyidik KPK sebelumnya sudah mengagendakan dua kali pemeriksaan terhadap Rudy Hartono.

Namun, yang bersangkutan mangkir dengan sejumlah dalih. Terkait hal itu, Karyoto memastikan pihaknya akan memanggil ulang Rudy Hartono.

"Kalau tidak datang akan kami panggil lagi, aturan KUHP seperti itu," tegas Karyoto.

Sebelumnya, dia menyebut jika pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Karyoto keceplosan bahwa satu tersangka ialah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Namun, dia belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Rudy Hartono maupun Yoory C Pinontoan.

Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.

Sejumlah pihak terkait penyidikan kasus diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu atas permintaan KPK.

Lembaga antikorupsi telah meningkatkan kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur pada 2019, ke tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rasuah pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019, kali ini mendalami pengetahuan pengusaha Rudy Hartono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News