KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembang penyidikan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce.
Lembaga antikorupsi itu tengah menelusuri ke mana saja duit suap dari Rolls-Royce mengalir. Sebab, KPK menduga tidak hanya tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saja yang diduga menikmati suap dari Rolls-Royce, lewat perantara beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Ada dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati duit suap.
“Konsen KPK adalah pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (5/2).
Menurut Febri, indikasi suap Rolls-Royce kepada Emirsyah itu terjadi dalam rentang waktu 2005-2014. Karenanya, KPK juga akan mendalami proses pengadaan 50 pesawat dan mesin Rolls-Royce selama rentang waktu tersebut.
“Tentu kami akan mendalami proses pengadaan tersebut,” ujar Febri.
Terlebih lagi, salah satu saksi mantan Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan mengakui, pembelian mesin itu sudah melalui keputusan direksi.
"Kalau pengadaan kami dalami ya, sebagaimana sudah disampaikan itu keputusan direksi. Dari tahap awal sampai akhir," katanya.
Dia mengatakan, dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa, bisa saja proses pengadaannya keliru. Namun, ada juga pengadaannya sudah benar tapi masih terjadi suap menyuap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembang penyidikan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor