KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce

KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce
KPK. Foto: JPNN

Jika terjadi persoalan di pengadaan, tentu KPK akan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Karenanya Febri menegaskan, informasi apa pun soal pengadaan maupun suap terkait Garuda Indonesia tentu akan didalami penyidik.

“Informasi tersebut tentu kami dalami termasuk pihak lain yang ikut terima aliran dana ini," katanya.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembang penyidikan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News