KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik
Senin, 12 Januari 2009 – 19:00 WIB
![KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Bidik Penyeleweng Layanan Publik
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindak tegas para pelaku penyelewengan sektor pelayanan publik terhitung mulai tahun 2009 ini. Tahun 2008 merupakan tahun edukasi dan sosialisasi terhadap tindakan yang akan diambil KPK bagi penyelewengan pelayanan publik. “Sebelum mengambil tindakan atas sebuah penyelewengan sektor pelayanan publik yang terindikasi korupsi, pihak KPK terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi. Karenanya, KPK belum mengambil tindakan tegas. Tapi dalam tahun 2009 ini, KPK secara penuh akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelewengan pelayanan publik,” kata Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam diskusi bertajuk 'Penegakkan Hukum dan Pencitraan' yang diselenggarakan DPP Partai Golkar, di Slipi Jakarta, Senin (12/1). Mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar itu juga menyebut lambatnya pengesahaan APBN dan APBD sebagai sebuah peluang untuk melakukan tindakan korupsi. Keterlambatan pengesahan anggaran ini terjadi hampir di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. “Akibatnya, pada akhir tahun, tepatnya pada bulan Desember bermunculan dokumen palsu atas berbagai proyek APBN dan APBD,” kata Antasari Azhar.
Dijelaskan Antasari, sesuai dengan fungsi dan tugas dari KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk di sektor pelayanan publik, KPK sudah menginventarisir 14 departemen yang rawan terhadap penyelewengan pelayanan publik. “Berbagai temuan penyelewengan pelayanan publik dalam tahun 2008 di 14 departemen itu sudah kita sampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti. Pada 2009 ini KPK yang menindaknya,” ujar Antasari Azhar.
Baca Juga:
Ketua KPK juga mengingatkan bahwa pasal-pasal hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 sudah sangat luas.“Dari 30 pasal delik korupsi, hanya pasal 2 dan 3 yang menegaskan bahwa korupsi itu dikaitkan dengan kerugian keuangan negara. Sisanya sekitar 28 pasal lagi menyebut antara lain sogok-menyogok, grafitasi yang tidak dilaporkan, mark-up, uang siluman, dokumen palsu, pemerasan dan lain sebagainya juga sudah ditegaskan sebagai tindakan pidana korupsi,” ujar Antasari Azhar.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindak tegas para pelaku penyelewengan sektor pelayanan publik terhitung mulai
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Efisiensi Anggaran, Pemeliharaan Rutin Jalan di Jateng Turun Hingga 70 Persen
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main
- Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi
- Mentrans Iftitah Tetap Optimistis Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Tengah Efisiensi
- Erdogan Puji Sikap Indonesia yang Terus Dukung Palestina