KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti

KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan korporasi PT. Tanur Muthmainnah yang merupakan pihak yang menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan korporasi PT. Tanur Muthmainnah yang merupakan pihak yang menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil.

KPK memastikan akan memanggil pihak Tanur Muthmainnah, termasuk pemiliknya, apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

"Nanti dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sepanjang ditemukan alat bukti pasti akan dipertanggungjawabkan juga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).

Seperti diketahui, KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

Suap tersebut diduga sebagai fee pemulus lantaran perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu telah dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) malam. Muhammad Adil telah dijerat sebagai tersangka atas dugaan salah satunya menerima fee jasa travel umrah.

Alex menyebut Adil menerima uang tersebut melalui orang kepercayaannya sekaligus Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) pada Desember 2022.

"MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News