KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus Proyek Jalan Papua

KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus Proyek Jalan Papua
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti setelah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.

KPK membidik pihak swasta, pemenang tender pengerjaan jalan senilai Rp 89,5 miliar yang terindikasi merugikan negara Rp 42 miliar itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta yang berkantor pusat di Jakarta.

"Ini salah satu yang menjadi perhatian KPK, apakah ada pihak lain yang memang diduga menikmati dana atau terlibat dalam perbuatan ini secara bersama-sama," kata Febri di kantor KPK, Kamis (9/2).

Dia menegaskan, kasus ini menjadi penting bagi KPK. Sebab, anggaran yang diduga dikorupsi itu sebenarnya untuk pembangunan jalan untuk memudahkan transportasi masyarakat menjual hasil panen.

"Harapannya ketika jalan itu jadi itu bisa memudahkan mobilitas masyarakat, bukan hanya perpindahan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain tetapi juga hasil panen dan lainnya," kata dia.

Karenanya kalau jalan itu dibangun dengan baik, masyarakat bisa lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi.

KPK berharap dukungan masyarakat Papua menuntaskan kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti setelah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Maikel Kambuaya sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News