KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Hakim Tipikor Bengkulu
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta, data baru, ya bisa saja ada," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia