KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Hakim Tipikor Bengkulu
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta, data baru, ya bisa saja ada," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif