KPK Bidik Tersangka Baru Penjualan Tanah BUMN
Minggu, 30 September 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (BI) di Surabaya, Jawa Timur. Komisi pimpinan Abraham Samad itu memastikan bahwa pihak yang dijerat tak berhenti pada mantan Direktur Keuangan PT BI, Mahyuddin Harahap yang kini telah menjadi terdawka.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya tak akan setengah-setengah mengusut kasus korupsi di perusahaan milik negara itu. "Prinsipnya kasus ini terus kita kembangkan," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (29/9).
Johan menegaskan, setiap informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain akan terus dikembangkan penyidik. Tak terkecuali, katanya, keterangan saksi dan fakta persidangan dalam perkara itu juga akan ditelusuri lebih lanjut.
Seperti diketahui, Mahyuddin diduga korupsi karena menjual tanah milik PT BI yang terletak di Jalan Ngagel 109, Surabaya pada kurun waktu 2003-2005. Dalam surat dakwaan atas Mahyuddin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9) lalu, terungkap bahwa tanah seluas 58.700 meter persegi dan bangunan 56.658 meter persegi yang harusnya memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) senilai Rp 132 miliar, dijual hanya seharga Rp83 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (BI) di
BERITA TERKAIT
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten