KPK Bidik Tersangka Baru Penjualan Tanah BUMN

KPK Bidik Tersangka Baru Penjualan Tanah BUMN
KPK Bidik Tersangka Baru Penjualan Tanah BUMN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (BI) di Surabaya, Jawa Timur. Komisi pimpinan Abraham Samad itu memastikan bahwa pihak yang dijerat tak berhenti pada mantan Direktur Keuangan PT BI, Mahyuddin Harahap yang kini telah menjadi terdawka.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya tak akan setengah-setengah mengusut kasus korupsi di perusahaan milik negara itu. "Prinsipnya kasus ini terus kita kembangkan," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (29/9).

Johan menegaskan, setiap informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain akan terus dikembangkan penyidik. Tak terkecuali, katanya, keterangan saksi dan fakta persidangan dalam perkara itu juga akan ditelusuri lebih lanjut.

Seperti diketahui, Mahyuddin diduga korupsi karena menjual tanah milik PT BI yang terletak di Jalan Ngagel 109, Surabaya pada kurun waktu 2003-2005. Dalam surat dakwaan atas Mahyuddin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9) lalu, terungkap bahwa tanah seluas 58.700 meter persegi dan bangunan 56.658 meter persegi yang harusnya memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) senilai Rp 132 miliar,  dijual hanya seharga Rp83 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (BI) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News