KPK Bidik Tersangka Baru Penjualan Tanah BUMN
Minggu, 30 September 2012 – 03:30 WIB

KPK Bidik Tersangka Baru Penjualan Tanah BUMN
Dalam surat dakwaan juga diketahui bahwa Mahyuddin tidak bertindak sendirian. Dalam kasus itu, Mahyuddin diduga bersama-sama dengan Dirut PT Barata, Harsusanto dan Shindo Sumidomo alias Asui dari PT Cahaya Surya Unggul Tama.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perbuatan Mahyuddin telah memperkaya diri sendiri dan tim taksasi sebesar Rp 894 juta, serta Shindo Sumidomo atau PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Karenanya Mahyuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas siapa yang akan dibidik KPK dalam kasus itu? Johan mengaku belum bisa mengungkapkannya. "Nanti kala ada perkembangan tentu kita kabari," kata Johan.(jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (BI) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta