KPK Bidik Tersangka Suap Proyek Kemenpupera denga Pasal TPPU

KPK Bidik Tersangka Suap Proyek Kemenpupera denga Pasal TPPU
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

"Jadi tidak bisa serta merta yang ada dalam fakta persidangan otomatis dijadikan dasar satu-satunya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar tersangka suap proyek Kemenpupera, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News