KPK Bikin Publik Happy, tapi Undang-Undangnya Tetap Perlu Direvisi
Kamis, 29 Oktober 2015 – 22:45 WIB
Yang tak kalah ironis, lanjutnya, kerugian negara yang bisa dikembalikan dari kasus-kasus yang ditangani KPK ternyata tak seberapa jika dibandingkan dengan anggaran untuk lembaga antirasuah itu. “Ini besar pasak daripada tiang," ujar mantan anggota DPR yang ikut membidani UU KPK itu.
Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, KPK tetap harus diawasi. Caranya adalah dengan membentuk dewan pengawas melalui revisi UU KPK.
"Vatikan saja ada yang mengawasi, masa KPK tidak? Di rumah saja, kalau suami gak dikontrol nyonya kan bahaya," ujar menteri asal PDIP itu dengan gayanya yang khas sehingga mengundang tawa. (ara/jpnn)
JAKARTA - Lembaga survei IndoBarometer pada 14-22 September lalu menggelar jajak pendapat terhadap 1.200 responden di 34 provinsi, untuk mengukur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi