KPK Bilang Begini soal Penangkapan Lukas Enembe
Selasa, 10 Januari 2023 – 14:33 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).
"Betul, ya, ditangkapnya di sebuah rumah makan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan penyidik juga mengamankan pihak-pihak lain dalam operasi penangkapan Lukas.
Baca Juga:
Meski demikian, Fikri menyatakan pihaknya hanya menargetkan Lukas.
"Kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," kata Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran