KPK Bisa Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penanganan kasus pengemplangan pajak PT Asian Agri, yang tak kunjung tuntas di Kejaksaa Agung.
Sejauh ini, kasus pengemplangan pajak tersebut telah menjerat seorang terpidana, yakni bekas Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya belum tersentuh hukum.
"Setuju (KPK ambil alih), sejauh ditengarai ada keterlibatan penyelenggara negara/aparat birokrasi pemerintahan," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Kamis (6/10).
Namun, karena kasus ini masih ditangani Kejaksaan Agung bersama Ditjen Pajak, politikus PDIP ini mendesak Kejagung segera menuntaskan kasus perusahaan milik Sukanto Tanoto.
"Kasus itu harus diusut tuntas. Jangan biarkan para pengemplang (pajak) lalu lalang seenaknya atau berlenggang-kangkung," tegas Hendrawan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penanganan kasus pengemplangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya