KPK Bisa Angkat Penyidik dari Polri atau Jaksa Jika Pegawai Menolak Dilantik Jadi ASN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 tidak menghormati keputusan negara.
Chudry mengatakan, bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari jadwal yang sudah ditetapkan adalah tindakan tidak benar karena akan mengganggu ritme penyidikan.
“Mereka tidak menolak tetapi menunda. Menunda-kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu,” kata Chudry ketika dihubungi, Selasa (1/6).
Churdy pun mengusulkan agar pemerintah segera bertindak agar KPK tidak kolaps.
“Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari kejaksaan dan kepolisian,” tambahnya.
Menurutnya, pegawai KPK yang memilih menunda pelantikan ASN tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya saat ini.
“Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan,” ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos. (cuy/jpnn)
Pakar hukum pidana menilai bahwa KPK bisa mengangkat penyidik dari Polri atau jaksa jika pegawai menolak dilantik menjadi ASN.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja