KPK Bisa Angkat Penyidik dari Polri atau Jaksa Jika Pegawai Menolak Dilantik Jadi ASN

KPK Bisa Angkat Penyidik dari Polri atau Jaksa Jika Pegawai Menolak Dilantik Jadi ASN
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 tidak menghormati keputusan negara.

Chudry mengatakan, bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari jadwal yang sudah ditetapkan adalah tindakan tidak benar karena akan mengganggu ritme penyidikan.

“Mereka tidak menolak tetapi menunda. Menunda-kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu,” kata Chudry ketika dihubungi, Selasa (1/6).

Churdy pun mengusulkan agar pemerintah segera bertindak agar KPK tidak kolaps.

“Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari kejaksaan dan kepolisian,” tambahnya.

Menurutnya, pegawai KPK yang memilih menunda pelantikan ASN tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya saat ini.

“Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan,” ungkapnya.

Diketahui, sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos. (cuy/jpnn)

Pakar hukum pidana menilai bahwa KPK bisa mengangkat penyidik dari Polri atau jaksa jika pegawai menolak dilantik menjadi ASN.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News