KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin

KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin
KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin
"Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain, kita belum fokus ke sana. Itu berbeda kasusnya," ucapnya.

Lebih lanjut Jasin menambahkan, saat ini Syarifuddin dan Puguh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai penahanan. Karenanya, KPK akan mengintensifkan proses penyidikan.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK pada Rabu (1/6) malam lalu setelah diduga menerima suap dari Puguh Wirawan. Syarifuddin yang ditangkap di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah C26 Jakarta Utara, diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta.

Dari rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang Rp 392 juta, USD 116.128, SGD 245 ribu, Kamboja Riel (KHR) 12.600, JPY 20 ribu, serta dua buah handphone. Sedangkan dari Puguh yang ditangkap di jalanan kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, KPK mengamankan mobil  Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernomor polisi B 16 PGH.

JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin lantaran diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, bisa jadi bakal membuka kejanggalan putusan-putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News