KPK Bisa Buka Penydikan Baru untuk Hadi Poernomo, Asalkan...
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Menurut Irman, penyidikan kasus korupsi mantan dirjen pajak itu harus segera dihentikan.
"Itu putusan peradilan berlaku prinsip res judicata, harus dianggap benar," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/5).
Irman menambahkan, ketentuan perundang-undangan yang melarang KPK menghentikan penyidikan tidak berlaku dalam situasi ini. Alasannya, keputusan praperadilan punya kedudukan lebih tinggi dari undang-undang KPK.
"KPK menghentikan penyidikan bukan karena undang-undang yang melarangnya, tapi karena putusan praperadilan. Hukum itu kan tertinggi pengadilan," paparnya.
Namun, tambahnya, KPK tentu saja bisa membuka penyidikan baru terhadap Hadi Poernomo. Syaratnya, penyidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan putusan pengadilan.
"Silakan saja (buka penyidikan baru) asal penyidiknya dari Polri dan ada dua alat bukti yang sah," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel