KPK Bisa Buka Penydikan Baru untuk Hadi Poernomo, Asalkan...

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Menurut Irman, penyidikan kasus korupsi mantan dirjen pajak itu harus segera dihentikan.
"Itu putusan peradilan berlaku prinsip res judicata, harus dianggap benar," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/5).
Irman menambahkan, ketentuan perundang-undangan yang melarang KPK menghentikan penyidikan tidak berlaku dalam situasi ini. Alasannya, keputusan praperadilan punya kedudukan lebih tinggi dari undang-undang KPK.
"KPK menghentikan penyidikan bukan karena undang-undang yang melarangnya, tapi karena putusan praperadilan. Hukum itu kan tertinggi pengadilan," paparnya.
Namun, tambahnya, KPK tentu saja bisa membuka penyidikan baru terhadap Hadi Poernomo. Syaratnya, penyidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan putusan pengadilan.
"Silakan saja (buka penyidikan baru) asal penyidiknya dari Polri dan ada dua alat bukti yang sah," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam
- Warga Diminta Waspadai Longsor di Kawasan Menuju Wisata Gunung Bromo
- Dikritik karena Tinjau Banjir Pakai Helikopter, Pramono: Itu Bukan Permintaan Saya