KPK Bisa Buka Penydikan Baru untuk Hadi Poernomo, Asalkan...

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Menurut Irman, penyidikan kasus korupsi mantan dirjen pajak itu harus segera dihentikan.
"Itu putusan peradilan berlaku prinsip res judicata, harus dianggap benar," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/5).
Irman menambahkan, ketentuan perundang-undangan yang melarang KPK menghentikan penyidikan tidak berlaku dalam situasi ini. Alasannya, keputusan praperadilan punya kedudukan lebih tinggi dari undang-undang KPK.
"KPK menghentikan penyidikan bukan karena undang-undang yang melarangnya, tapi karena putusan praperadilan. Hukum itu kan tertinggi pengadilan," paparnya.
Namun, tambahnya, KPK tentu saja bisa membuka penyidikan baru terhadap Hadi Poernomo. Syaratnya, penyidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan putusan pengadilan.
"Silakan saja (buka penyidikan baru) asal penyidiknya dari Polri dan ada dua alat bukti yang sah," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?