KPK Bisa Jerat Jero Wacik dengan Pencucian Uang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero Wacik dengan tindak pidana pencucian uang. Saat ini Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Bisa saja terjadi dan dalam banyak pengalaman KPK dibuat surat perintah penyidikan baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Namun Bambang menambahkan untuk saat ini KPK masih konsentrasi pada tindak pidana korupsi yang menjerat Jero. "Sampai saat ini konsennya hanya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero Wacik dengan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus