KPK Bisa Jerat Penikmat Dana dan Aset Wawan

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi penerima aliran dana atau hadiah dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, para penikmat aliran dana atau hadiah dari Wawan bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Abraham, saat ini KPK masih terus mendalami penikmat aliran dana atau hadiah dalam kasus yang menjerat Wawan. Diharapkan dari pendalaman itu KPK bisa menemukan pihak yang dianggap menjadi penikmat.
"Insya Allah dari pendalaman nanti kita lakukan forum ekspose untuk tentukan siapa saja yang kena Pasal 5 dalam kasus Wawan," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2). (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi penerima aliran dana atau hadiah dari adik Gubernur Banten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional