KPK Bisa Jerat Setnov Jadi Tersangka Lagi, Nih Dasarnya

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya peluang untuk kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Miko, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tentang dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, maka KPK bisa menjerat ketua DPR itu lagi.
"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," kata Miko, Sabtu (30/9).
Miko juga mengingatkan KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi maka seharusnya lembaga antirasuah itu segera merampungkan pemeriksaan. "Kemudian melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan," ungkap dia.
Miko juga menyoroti putusan praperadilan terhadap Novanto. Dia menilai hakim praperadilan mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.
Selain itu, tim penasihat hukum Novanto membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket KPK. "Seharusnya (kejanggalan ini) menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan praperadil tersebut," katanya.
Dia menambahkan, memang Perma 4/2016 menyatakan putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Namun, katanya, peraturan yang sama memberi ruang MA melakukan pengawasan.
Komisi Yudisial (KY) juga dapat melakukan evaluasi dari sisi perilaku dan etik hakim. "Oleh karena itu, MA dan KY seharusnya memberikan respons terhadap putusan praperadilan ini," ujar dia.(boy/jpnn)
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung maka KPK masih bisa menjerat seorang tersangka yang menang dalam gugatan praperadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK