KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih angkat bicara terkait langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, ke KPK, atas dugaan melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut Yenti, pelaporan tersebut sah-sah saja dan KPK juga dimungkinkan untuk mendalami laporan tersebut.
"Saya kira kalau KPK mau mencermati ada dugaan upaya menghalangi penyidikan, ya boleh saja dikaji dulu," ujar Yenti kepada JPNN, Selasa (21/11).
KPK menurut Yenti, dapat memulai dengan mengkaji perbuatan Fredrich Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan.
Demikian juga dapat dilakukan dengan mengkaji pernyataan-pernyataan Fredrich serta membandingkannya dengan kenyataan yang ada.
"Misalnya terkait kendaraan yang digunakan Novanto saat disebut kecalakaan terjadi. Apakah benar hancur sebagaimana penjelasan kuasa hukum dan seperti apa hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terhadap kondisi mobil tersebut," ucapnya.
Hal lain, lembaga antirasuah dapat mengkaji pernyataan kuasa hukum yang menyebut tangan Novanto berdarah, apakah juga benar demikian.
"Jadi ada banyak hal yang dapat didalami. Misalnya disebut tangan SN berdarah (saat kecelakaan,red), juga tampaknya tidak cocok dengan pernyataan dokter. Jadi itu (pernyataan-pernyataan kuasa hukum Novanto,red) maksudnya apa," kata Yenti.
KPK dapat memulai dengan mengkaji perbuatan Fredrich Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
- Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK: Direktur Saya Ditahan, Kantor Didatangi Petugas
- Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda ADG Eks Anak Buah Kombes Budhi Herdi Susianto Diskors
- Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Siagian Banding, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
- Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini
- Kapan Sidang Etik 4 Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J? Irjen Dedi: Sabar Dong!