KPK Bisa Kaji Omongan Fredrich Yunadi
Selasa, 21 November 2017 – 15:49 WIB
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Fredrich ke KPK. Ada dua tindakan kuasa hukum Novanto yang disebut melanggar Pasal 21 UU tindak pidana korupsi (Tipikor). Yaitu, pelaporan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
Fredrich juga dianggap merintangi dengan menyatakan pemeriksaan kliennya harus mendapatkan izin lebih dulu dari presiden terlebih dahulu.(gir/jpnn)
KPK dapat memulai dengan mengkaji perbuatan Fredrich Yunadi yang diduga menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK: Direktur Saya Ditahan, Kantor Didatangi Petugas
- Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda ADG Eks Anak Buah Kombes Budhi Herdi Susianto Diskors
- Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Siagian Banding, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
- Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini
- Kapan Sidang Etik 4 Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J? Irjen Dedi: Sabar Dong!