KPK Bisa Kena Denda Adat Papua Rp 10 Triliun

KPK Bisa Kena Denda Adat Papua Rp 10 Triliun
Karangan bunga untuk KPK. Foto: Ist

Dia juga menyinggung kejadian di Hotel Borobudur pada 2 Februari  2018 lalu. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bukti tindakan penyidik KPK yang gegabah tanpa disertai bukti permulaan yang cukup sehingga terkesan memiliki muatan politis.

KPK, kata Otis, seharusnya bisa betul-betul membuktikan pemberantasan korupsi secara profesional, adil, serta tak mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.

"Jangan-jangan ada udang di balik batu sehingga ada aroma politis saat melakukan operasi itu. Kami ingatkan agar KPK tidak macam-macam, jangan jadi corong politik dengan melakukan pembunuhan karakter," tandas dia. (cuy/jpnn)

 


Pemuda Papua menyampaikan protes terhadap KPK yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News