KPK Bisa Kena Denda Adat Papua Rp 10 Triliun
Selasa, 19 Februari 2019 – 22:32 WIB

Karangan bunga untuk KPK. Foto: Ist
Dia juga menyinggung kejadian di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2018 lalu. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bukti tindakan penyidik KPK yang gegabah tanpa disertai bukti permulaan yang cukup sehingga terkesan memiliki muatan politis.
KPK, kata Otis, seharusnya bisa betul-betul membuktikan pemberantasan korupsi secara profesional, adil, serta tak mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.
"Jangan-jangan ada udang di balik batu sehingga ada aroma politis saat melakukan operasi itu. Kami ingatkan agar KPK tidak macam-macam, jangan jadi corong politik dengan melakukan pembunuhan karakter," tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemuda Papua menyampaikan protes terhadap KPK yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum